A. Pengertian
1.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus.
2.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan
amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru,
meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain,
4.
Kawasan perbatasan
adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat,
kawasan perbatasan berada di kecamatan.
5.
Pulau kecil
terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua
ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional.
6.
Guru yang mengajar di Sekolah Indonesia di luar negeri
(SILN) adalah guru yang mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar
negeri, yang pada beberapa lokasi kondisinya, baik dilihat dari sisi geografis
maupun morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus.
B. Besaran
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS
yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
yang berlaku.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di
inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA
Dekonsentrasi pada dinas pendidikan provinsi di seluruh Indonesia.
D. Kriteria Guru Penerima
Guru penerima tunjangan khusus tahun 2012 harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1. Guru yang ditugaskan pada
satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Guru yang bertugas pada
satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari pemerintah daerah.
3.
Guru penerima tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus
tahun 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
4. Guru calon penerima
tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh
kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
5.
Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri
6. Memenuhi beban kerja guru 24
jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka
yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota.
7. Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Memiliki nomor rekening
tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus.
9. Penugasan guru di daerah
khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis
kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kriteria Daerah Khusus
Daerah khusus menurut petunjuk teknis ini adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di
luar negeri di mana lokasi tersebut
mempunyai kriteria sama dengan daerah khusus.
- Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a.
daerah dengan faktor geografis yang relatif
sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang
penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan
dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki
ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai;
dan
b.
daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang
sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta
tidak memiliki sumberdaya alam.
2.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan
keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah
belum berkembang.
3.
Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a.
bagian dari wilayah negara yang terletak pada
sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal
batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di
kecamatan; dan
b.
pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau
sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki
titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
4.
Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah
yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung
api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan
pendidikan dalam waktu tertentu.
5.
Bencana sosial dan konflik sosial dapat
menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang
membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu
tertentu.
6.
Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam
keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya,
kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar