Selamat Datang di Laman SDN 20 Landau Bunga

Terima kasih atas kunjungannya. Kami ucapkan Selamat Datang di laman SDN 20 LANDAU BUNGA. Meski kami hidup di paling pelosok bumi Borneo tapi kami tak mau ketinggalan soal teknologi. Laman ini hanya sebuah catatan kecil yang kami gunakan untuk promosikan diri. Segala yang dikisahkan adalah nyata sesuai keadaan. Kami ucapkan selamat menjelajah...

Senin, 13 Agustus 2012

PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS


A.    Pengertian

1.      Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2.      Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.      Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,
4.      Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
5.      Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
6.      Guru yang mengajar di Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) adalah guru yang mengajar anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada beberapa lokasi kondisinya, baik dilihat dari sisi geografis maupun morfologisnya dianggap sama dengan daerah khusus.

B.    Besaran

Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

C.    Sumber dan Alokasi Dana

Dana pemberian tunjangan khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi pada dinas pendidikan provinsi di seluruh Indonesia.

D.    Kriteria Guru Penerima

Guru penerima  tunjangan khusus  tahun 2012 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.       Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2.       Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari pemerintah daerah.
3.      Guru penerima tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus tahun 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
4.      Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5.      Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri
6.      Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
7.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8.      Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus.
9.      Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E.     Kriteria Daerah Khusus

Daerah khusus menurut petunjuk teknis ini adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, termasuk lokasi sekolah Indonesia yang berada di luar negeri di mana lokasi tersebut  mempunyai kriteria sama dengan daerah khusus.
  1.  Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
a.      daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
b.      daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
2.       Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
3.      Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a.      bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b.      pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
4.      Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
5.      Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
6.      Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate