Selamat Datang di Laman SDN 20 Landau Bunga

Terima kasih atas kunjungannya. Kami ucapkan Selamat Datang di laman SDN 20 LANDAU BUNGA. Meski kami hidup di paling pelosok bumi Borneo tapi kami tak mau ketinggalan soal teknologi. Laman ini hanya sebuah catatan kecil yang kami gunakan untuk promosikan diri. Segala yang dikisahkan adalah nyata sesuai keadaan. Kami ucapkan selamat menjelajah...

Senin, 13 Agustus 2012

PEDOMAN TUNJANGAN FUNGSIONAL


A.    Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

B.    Besaran

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

C.    Sumber Dana

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2012 di 33 dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia.

D.    Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut:
1.    Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
2.   Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
3.   Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.        Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
5.         Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF.
6.     Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate