A. Pengertian
Program subsidi
tunjangan
fungsional (STF) adalah program
pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas
di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program
STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
B. Besaran
Besaran
STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
yang berlaku.
C. Sumber Dana
Sumber dana untuk
pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2012 di 33 dinas pendidikan provinsi seluruh
Indonesia.
D. Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan
Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru penerima STF
adalah sebagai berikut:
1.
Guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang
diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan;
2. Memiliki
masa kerja sebagai guru secara terus menerus
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan
ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus
bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai
guru;
3.
Memenuhi kewajiban
melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas
Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam
tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
5.
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif
atas nama penerima STF.
6. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar